FGD Aset Tanah Desa untuk Puskesmas dan Pustu, Dinkesda Demak Perkuat Akses Layanan Kesehatan

DEMAK — Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pemanfaatan aset tanah milik desa untuk Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Aula Bapperida Kabupaten Demak, Kamis (16/04).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinkesda, Kepala Bidang Kesmas, Inspektorat Daerah, Bapperida, BPKPAD, Dinpermasdes P2KB, Bagian Hukum Setda, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Demak, serta 71 Kepala Desa yang aset tanahnya digunakan untuk fasilitas kesehatan.

FGD ini bertujuan untuk membahas dan menyamakan persepsi terkait status serta pemanfaatan aset tanah desa yang digunakan untuk 19 Puskesmas dan 52 Pustu. Diskusi juga mencakup aspek hukum, administrasi, serta mekanisme penggunaan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, forum ini juga menjadi sarana koordinasi dalam:

  • Penetapan mekanisme pemanfaatan aset tanah desa melalui skema sewa atau tukar menukar;
  • Penyusunan perencanaan pembangunan fasilitas kesehatan dalam dokumen RKPD;
  • Penguatan sinergi antara Puskesmas dan Pemerintah Desa melalui forum Musrenbangdes;
  • Pembahasan estimasi nilai sewa aset tanah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercapai kesepakatan bersama yang dapat menjadi dasar hukum dan administratif dalam pemanfaatan aset desa untuk pelayanan kesehatan.

Perwakilan Dinkesda menyampaikan bahwa kejelasan status dan pemanfaatan aset tanah desa sangat penting dalam mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan di masyarakat.

“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi kunci dalam memastikan fasilitas kesehatan dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat”, ujarnya.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan semakin meningkat, didukung dengan kepastian hukum serta pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel. (Kesmas_Promkes PM)