
Bupati Demak Hadiri Kegiatan Pemusnahan 3.612 Botol Miras oleh Polres Demak Untuk Wujudkan Tahun Baru Aman dan Kondusif
DEMAK - Dalam rangka Operasi Lilin Candi 2024 dan pengamanan Tahun Baru 2025, Polres Demak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil kegiatan rutin yang lebih dimasifkan. Acara berlangsung di Polres Demak pada Senin (30/12/2024). Sebanyak 3.612 botol miras yang dimusnahkan, terdiri dari 2.258 botol miras pabrikan berbagai merek dan 1.354 botol miras tradisional (arak).
Hadir secara langsung Bupati Demak dr. Hj. Eistianah, S.E., Forkopimda Kabupaten Demak, serta perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Demak.
Bupati Demak dr. Hj. Eistianah menyampaikan apresiasi atas kerja keras Polres Demak dan semua pihak terkait dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pergantian tahun. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan ini. Pemusnahan miras adalah langkah nyata untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan dampak negatif lainnya di masyarakat”, ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Demak mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan lebih bermakna. “Mari kita manfaatkan momen tahun baru untuk merefleksikan diri dan meningkatkan kualitas hidup. Hindari hal-hal yang merugikan, seperti konsumsi miras, yang dapat memicu berbagai permasalahan sosial”, tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti miras ini adalah bagian dari komitmen Polres Demak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Kami memastikan pengamanan malam tahun baru akan dilakukan secara maksimal di berbagai titik keramaian. Upaya penindakan terhadap pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan miras, akan terus kami lakukan”, tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras atau tindakan yang melanggar hukum. “Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran miras atau gangguan lainnya, segera laporkan kepada kami. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat”, ujarnya.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara pemusnahan miras dan Pemusnahan barang bukti miras secara simbolis oleh Bupati Demak dan Jajaran Forkompimda Kabupaten Demak dan tokoh masyarakat Kabupaten Demak.
Kegiatan pemusnahan miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Demak. (Prokompim)