Bupati Pimpin FGD I Revisi RTRW, Tegaskan Tata Ruang sebagai Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak menggelar FGD I Penjaringan Isu Kewilayahan dan Penyempurnaan Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten Demak 2011 – 2031, Senin (09/02/2026) di Grhadika Bina Praja. Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Demak dan dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Plt. Kepala Dinputaru beserta jajaran, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta stakeholder terkait.

Plt. Kepala Dinputaru Kabupaten Demak, Amir Mahmud, ST., MT., dalam laporannya menyampaikan overview RTRW 2011–2031 dan dinamika penataan ruang periode 2020–2025. Ia menegaskan bahwa perkembangan penggunaan lahan hingga tahun 2023 menunjukkan perubahan signifikan sehingga diperlukan peninjauan kembali RTRW agar tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan kebutuhan mendesak seiring dinamika pembangunan dan penyesuaian regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Dokumen RTRW harus selaras dengan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.

“Tata ruang adalah panglima pembangunan. Dokumen ini akan menentukan arah investasi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat”, tegas Bupati.

Beberapa isu strategis yang harus terakomodasi dalam revisi RTRW antara lain integrasi infrastruktur tol dan transportasi massal, pengendalian banjir dan rob, pembangunan tanggul laut, pengembangan kawasan industri hijau, energi baru terbarukan, serta pengendalian alih fungsi lahan dengan target 87% LP2B sebagai benteng ketahanan pangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, ST., MT., menambahkan bahwa revisi RTRW harus adaptif terhadap kebencanaan dan perubahan wilayah pesisir. Ia menyoroti kondisi Demak sebagai hilir delapan DAS besar serta tantangan abrasi dan penurunan muka tanah sekitar ±10–15 cm per tahun.

Melalui FGD ini, seluruh OPD dan stakeholder diminta memberikan masukan komprehensif agar dokumen revisi RTRW menjadi instrumen pengendali pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, serta visioner guna mewujudkan Kabupaten Demak yang Bermartabat, Maju, dan Sejahtera. (Prokompim)