Pemkab Demak Gelar Konsultasi Publik II RDTR Kawasan Perkotaan Karangtengah
DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU) akan menyelenggarakan Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Karangtengah pada Senin, 10 November 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RDTR yang bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di wilayah Kawasan Perkotaan Karangtengah, sekaligus penyepakatan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang terintegrasi dengan RDTR.
Acara dibuka dengan laporan penyelenggara oleh Plt. Kepala DINPUTARU Kabupaten Demak, dilanjutkan sambutan arahan dari Komisi C DPRD Kabupaten Demak. Agenda utama meliputi paparan hasil penyusunan RDTR oleh CV. Arsiken Citratama serta pemaparan KLHS oleh CV. Terakota Solutama, diikuti sesi diskusi, tanggapan peserta, dan penandatanganan berita acara kesepakatan.
Peserta yang diundang meliputi unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perangkat daerah Kabupaten Demak, DPRD, camat dan kepala desa di wilayah Kecamatan Karangtengah, unsur masyarakat, pelaku usaha, akademisi, serta media massa.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Demak berharap dapat menghimpun masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan rencana tata ruang kawasan dapat selaras dengan kebijakan pembangunan daerah serta prinsip keberlanjutan lingkungan. (putaru)
