Polres Demak Sita Sabu 4,95 Gram dari Tangan Penjual Es Teh di Sayung

DEMAK - Polres Demak menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,95 gram dari seorang pria yang berjualan es teh keliling di kawasan Pantura Sayung, Kabupaten Demak. Pria berinisial SR alias MER (33) itu diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, tepatnya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, pada Senin (8/6/2026) dini hari.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Pantura Sayung. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Demak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal diketahui tersangka sehari-hari berjualan es teh keliling di wilayah Sayung.

“Kami masih mendalami apakah aktivitas tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan kegiatan peredaran narkotika”, kata Yusup saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (15/6/2026).

Setelah penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di kawasan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan paket sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya”, pungkasnya. (Red-kmf/apj).