
Audit Eksternal Oleh Lembaga MUI Jawa Tengah, Sertifikasi Halal
DEMAK - Senin (02/10/2023) dini hari Rumah Potong Hewan (RPH) Bintoro Demak telah mendapatkan audit eksternal oleh Lembaha MUI Jawa Tengah. Audit tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan sertifikasi halal dan dihadiri oleh Tim MUI, Tim BI dan Tim Rumah potong hewan Bintoro Demak. Sertifikasi halal melibatkan beberapa pihak, yaitu MUI bertugas melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI yang nantinya menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI. Setelah terbitnya Ketetapan Halal MUI maka akan diproses sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam mempersiapkan audit eksternal, RPH Bintoro Demak telah mempersiapkan prasyarat pengajuan sertifikasi SPJH dengan Bimtek Internal di RPH Bintoro Demak, Selain persiapan teknis dalam penyembelihan hewan, juga terdapat pembentukan Tim Jagal Halal yang difungsikan untuk tetap menjaga Komitmen Halal.
Manfaaat dan keuntungan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH) yaitu menjamin kehalalan produk selama berlakunya sertifikat halal, memberikan jaminan dan ketenteraman bagi masyarakat.
Sertifikasi halal menjadi bentuk kepatuhan RPH Bintoro Demak terhadap regulasi Jaminan Produk Halal. Di samping itu, adanya sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk karkas dan jerohan karena sapi disembelih dengan cara dan proses yang halal. (rph)