Bawaslu Demak Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024
DEMAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak mengajak putra-putri terbaik di Kabupaten Demak untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dalam Pemilu 2024.
Waktu pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan akan di mulai pada tanggal 21 sampai 27 September 2022.
Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan diantaranya, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik, bekerja paruh waktu, pendidikan paling rendah SMA / sederajat.
Kemudian tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
Sedangkan untuk kelengkapan persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan dapat menyiapkan diantaranya, mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Demak, fotokopi KTP elektronik, pas foto warna terbaru 4x6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas, surat pernyataan sedia bekerja paruh waktu dan surat pernyataan bebas dari penyalahgunanaan narkotika.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email panwaskabdemak08@gmail.com atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Demak, jalan Sultan Fatah No.10 Demak 59511.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya dapat mengunjungi website resmi Bawaslu Kabupaten Demak melalui https://demak.bawaslu.go.id/. (kominfo/ist-rd)