
Bupati Demak Terima Kunjungan KPK dan Tim Satranas PK Pemantauan Alih Fungsi Lahan Sawah
DEMAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama sejumlah kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan lapangan terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Demak, Rabu (6/8).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2025–2026 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK. Salah satu fokus aksi adalah pengendalian alih fungsi lahan sawah di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Di Kabupaten Demak, agenda diawali dengan rapat koordinasi di Ruang Transit Bupati Demak yang membahas kesesuaian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan rencana tata ruang provinsi, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pelaksanaan insentif, dan pengawasan pemanfaatan ruang. Setelah itu, rombongan melakukan kunjungan ke lokasi pemantauan di lapangan.
Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada tim Stranas atas pemantauan pengendalian alih fungsi lahan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Demak.
“Terima kasih kami sampaikan pada Tim Stranas telah menyempatkan waktu untuk hadir di Kabupaten Demak, semoga kegiatan ini bisa mnjadi penyemangat dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan di Kabupaten Demak”.
Bupati Demak juga menerangkan bahwa lahan pertanian di Demak merupakan salah satu penyangga pangan di Jawa Tengah, namun hasil pertanian selalu berkurang disebabkan oleh banjir rob dan kebutuhan kawasan permukiman.
Bupati mengungkapkan pentingnya adanya pendampingan dan arahan dari KPK supaya keseimbangan alih fungsi lahan bisa dilakukan.
Koordinator Harian Stranas Pencegahan Korupsi, Didik Mulyanto, dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan pemantauan lapangan adalah untuk memastikan bahwa kebijakan dan upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah terlaksana secara efektif dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan kajian KPK, selama satu dekade terakhir Indonesia telah kehilangan sekitar 320.000 hektar lahan sawah, atau rata-rata 16.000 hektar per tahun dalam lima tahun terakhir. Faktor penyebab antara lain urbanisasi, investasi industri, pembangunan infrastruktur, dan perubahan tata ruang yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan pertanian.
Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian, Brigjen Pol Andi Herindra Hermawan, menyampaikan bahwa Kementrian Pertanian mengawal program pengendalian alih fungsi lahan dan ikut andil dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Kami dari Perlindungan dan Optimasi Lahan berupaya jangan sampai ada alih fungsi lahan dan supaya IP (Indeks Pertanaman) lahan meningkat dengan program Optimasi Lahan. Kami juga ingin banyak mendengar terkait sistem yang dibangun untuk pengendalian alih fungsi, apa yang sudah diberikan dalam bentuk insentif kepada petani dan apa disinsentif untuk pelaku-pelaku pelanggar”, ujarnya.
Melalui aksi ini, pemerintah pusat menargetkan hingga akhir 2026 akan tercapai penguatan kebijakan alih fungsi lahan sawah, penetapan LP2B, pemberian insentif kepada pemerintah daerah dan petani, serta tersedianya sistem informasi lahan sawah berbasis spasial.
Kegiatan di Kabupaten Demak dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta perangkat daerah terkait. (putaru)