Cara Penggunaan Obat yang Benar di Bulan Ramadhan
DEMAK - Dinas Kesehatan Kabupaten Demak terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat yang benar dan aman. Melalui talkshow di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Kamis (19/2/2026), masyarakat diajak lebih memahami pentingnya penggunaan obat sesuai aturan medis, terutama menjelang bulan Ramadan.
Hadir sebagai narasumber, Ismail Daryono, Apoteker dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, yang dipandu host Putri Caramel. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan berbagai hal penting mulai dari aturan minum obat hingga penyesuaian konsumsi obat saat puasa.
Ismail menegaskan bahwa penggunaan obat yang benar sangat menentukan keberhasilan terapi. “Obat harus digunakan sesuai resep dokter atau petunjuk pada kemasan. Jangan mengubah dosis maupun menghentikan obat tanpa konsultasi, meskipun kondisi sudah terasa membaik”, kata Ismail..
Ia menjelaskan, kesalahan penggunaan obat dapat menimbulkan efek samping, kegagalan terapi, bahkan resistensi obat, khususnya pada penggunaan antibiotik yang tidak sesuai aturan.
Sesuaikan dengan Bentuk dan Aturan Pakai
Dalam talkshow tersebut, masyarakat juga diingatkan agar memahami cara konsumsi obat berdasarkan bentuk sediaannya. Tablet dan kapsul ditelan dengan air putih, sirup perlu dikocok terlebih dahulu dan menggunakan sendok takar, sementara obat sublingual harus dibiarkan larut di bawah lidah.
Selain itu, obat oles, tetes mata atau telinga, inhaler, hingga supositoria memiliki cara penggunaan masing-masing yang harus diperhatikan agar manfaatnya optimal.
Terkait waktu minum obat, dijelaskan bahwa obat sebelum makan umumnya diminum 30-60 menit sebelum makan, sedangkan obat sesudah makan dikonsumsi sekitar 5-30 menit setelah makan ketika lambung sudah terisi.
Penggunaan Obat Saat Puasa
Menjelang Ramadan, penyesuaian jadwal minum obat menjadi perhatian khusus. Untuk obat dengan aturan 1 kali sehari (1x1), dapat diminum saat berbuka atau sahur. Sedangkan obat 2 kali sehari (2x1) dianjurkan dikonsumsi saat berbuka dan sahur.
Untuk obat 3-4 kali sehari, masyarakat disarankan berkonsultasi dengan dokter atau apoteker guna kemungkinan mengganti dengan obat kerja panjang (lepas lambat) agar frekuensi berkurang. Jika tidak dapat diganti, jadwal minum dibagi secara merata antara waktu berbuka hingga sahur.
“Perubahan jadwal minum obat saat puasa harus dilakukan dengan hati-hati agar efektivitas obat tetap terjaga. Contoh pembagian minum obat 3x1 bisa dengan di jam 18.00 (berbuka), kemudian 23.00, 04.00 (sahur). Selanjutnya jika 4x1 bisa dengan jam 18.00, 22.00, 01.00, 04.00", jelasnya.
Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa. Obat oles seperti salep dan krim, obat tetes mata atau telinga, obat suntik (selain yang mengandung nutrisi), obat sublingual, supositoria, oksigen, anestesi, serta obat kumur yang tidak tertelan, termasuk yang tidak membatalkan puasa.
Perhatikan Interaksi dan Penyimpanan
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengonsumsi obat dengan air putih serta menghindari alkohol atau minuman tertentu tanpa anjuran tenaga kesehatan. Selain itu, penting untuk menyampaikan kepada dokter atau apoteker jika sedang mengonsumsi obat lain maupun herbal guna menghindari interaksi obat.
Dalam hal penyimpanan, obat sebaiknya disimpan di tempat sejuk dan kering, terhindar dari sinar matahari langsung, serta jauh dari jangkauan anak-anak. Obat yang telah kedaluwarsa tidak boleh digunakan.
Kenali Efek Samping
Ismail juga mengingatkan agar masyarakat mengenali tanda-tanda alergi obat seperti ruam, gatal, bengkak, hingga sesak napas. Jika muncul reaksi yang tidak biasa, segera hentikan penggunaan dan konsultasikan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
“Jangan ragu bertanya kepada tenaga kesehatan jika masih bingung. Penggunaan obat yang tepat adalah kunci keberhasilan pengobatan”, pungkasnya. (Red-kmf/apj)
