Demak Raih Peringkat Keenam Kearsipan se-Jateng, Bupati Minta Pengelolaan Arsip Terus Ditingkatkan
DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak meraih peringkat keenam se-Jawa Tengah dalam pengawasan kearsipan tahun 2026 dengan nilai 91,12 atau predikat AA sangat memuaskan. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, SE, yang berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk semakin tertib dalam mengelola arsip.
Bupati Eisti’anah mengatakan, arsip bukan sekadar kumpulan dokumen administrasi, melainkan rekam jejak perjalanan pemerintahan dan sejarah yang harus dijaga. Melalui arsip yang tertata dengan baik, generasi mendatang dapat mengetahui berbagai kebijakan, program, serta hasil kerja yang telah dilakukan pemerintah saat ini, sekaligus memahami sejarah para pendahulu. “Dengan arsip, kita bisa mengetahui sejarah masa lalu dan kinerja suatu instansi pemerintah. Kalau tidak dikelola dengan baik, kita khawatir generasi penerus tidak mengetahui apa yang sudah kita kerjakan hari ini maupun sejarah para leluhur kita”, ujarnya, pada acara Gelar Pengawasan Arsip dan Anugerah Penghargaan, Rabu (21/10/2026).
Ia meminta seluruh OPD terus memperbaiki pengelolaan arsip, baik secara manual maupun digital melalui aplikasi SRIKANDI. Tentunya dengan pendampingan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dinperpusar) Kabupaten Demak. Kepala Dinperpusar Kabupaten Demak, Agung Hidayanto, menjelaskan bahwa nilai 91,12 dengan predikat AA tersebut merupakan hasil penggabungan pengawasan eksternal terhadap lembaga kearsipan daerah dan pengawasan internal terhadap OPD. Pengawasan yang berlangsung sejak Januari hingga Agustus 2026 itu bertujuan mengevaluasi kinerja, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, serta mendorong perbaikan pengelolaan arsip secara berkelanjutan.
“Nilai pengawasan kearsipan Kabupaten Demak tahun 2026 mencapai 91,12 dengan predikat AA sangat memuaskan. Capaian ini menempatkan Demak pada peringkat keenam se-Jawa Tengah dan mendapatkan piagam penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah”, terang Agung.
Meski mencatat prestasi, Agung menyebut masih ada sejumlah perangkat daerah yang perlu meningkatkan kinerja kearsipannya. Dinas Kesehatan menjadi OPD dengan kenaikan nilai tertinggi, yakni 15,96 poin, disusul Satpol PP sebesar 8,92 poin dan Dinpermades P2KB sebesar 8,19 poin. Di tingkat kecamatan, peningkatan tertinggi diraih Kecamatan Dempet sebesar 7,5 poin, Karangtengah 6,55 poin, dan Wedung 3,96 poin.
Sebaliknya, sembilan OPD dan tujuh kecamatan mengalami penurunan nilai. Menurut Agung, salah satu kendala pengelolaan arsip di lapangan adalah petugas yang merangkap pekerjaan lain sehingga penataan dokumen kurang optimal. Karena itu, ia meminta pimpinan OPD dan camat memberikan perhatian lebih, termasuk memastikan petugas kearsipan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kami dari Dinperpusar selalu berupaya memberikan pendampingan. Namun, hal itu perlu diimbangi dengan keseriusan masing-masing perangkat daerah agar pengelolaan arsip tidak terabaikan”, tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, menegaskan bahwa arsip menjadi bagian penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki dasar data yang jelas, sedangkan arsip juga berfungsi menjaga sejarah, melindungi aset, dan menjadi bukti pertanggungjawaban pemerintah. Ia mengaitkan hal tersebut dengan semangat Demak Beramal, mulai dari administrasi yang bersih, dokumen yang tertata, hingga pengambilan kebijakan berbasis data. “Arsip adalah ruhnya reformasi birokrasi. Data itu ada karena arsip. Demak sebagai Kota Wali juga tidak akan dikenal sejarahnya jika tidak ada arsip yang menyimpan jejak masa lalu”, kata Rahmah. (perpusar)
