Dinkesda Demak Perkuat Validasi Data PBI Daerah, Optimalkan Capaian UHC Agar Tepat Sasaran
DEMAK – Dalam upaya menjaga keberlanjutan dan ketepatan sasaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak menggelar kegiatan koordinasi kepesertaan JKN melalui rekonsiliasi data peserta Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBI Daerah), Rabu (1/7/2026), bertempat di Ruang Command Center Dinkes Kabupaten Demak.
Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi dan validasi data peserta PBI Daerah yang telah meninggal dunia maupun yang telah pindah ke luar wilayah Kabupaten Demak, namun masih tercatat sebagai peserta aktif JKN.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Ketua Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial dan P2PA Kabupaten Demak, serta Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan.
Kabupaten Demak sendiri telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99,65% per Mei 2026, dengan tingkat keaktifan peserta JKN mencapai 82,25%. Capaian ini menjadi indikator kuat komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan miskin.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih ditemukan data peserta PBI Daerah yang telah meninggal dunia namun status kepesertaannya masih aktif. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran dalam pembiayaan jaminan kesehatan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkesda Kabupaten Demak menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas data kepesertaan.
“Melalui rekonsiliasi ini, kami memastikan data peserta PBI Daerah benar-benar valid dan mutakhir. Sinergi dengan Dukcapil sangat penting untuk memastikan data kematian terlaporkan, sehingga status kepesertaan dapat segera dinonaktifkan”, ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan menambahkan bahwa hasil verifikasi dan validasi juga menemukan masih adanya peserta dari kelompok desil 6 – 10 yang terdaftar sebagai PBI Daerah.
“Temuan ini menjadi dasar bagi kami untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar dilakukan penyesuaian secara bertahap, sehingga peserta PBI benar-benar berasal dari kelompok desil 1 – 5 yang paling membutuhkan”, jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program JKN, sehingga bantuan iuran pemerintah daerah dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat miskin dan rentan.
Dinkesda Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka optimalisasi program UHC, demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (Kesmas_Promkes PM)
