Dinkominfo Dorong PPID Desa menuju Desa Anti Korupsi
DEMAK - Keterbukaan informasi publik desa yang di atur dalam perki nomor 1 tahun 2018 tentang standar informasi public di ruang lingkup pemerintah desa mewajibkan desa untuk melakukan keterbukaan informasi baik terkait keuangan maupun kegiatan yang sudah di jalankan, sedang dijalankan dan sudah dijalankan.
Sejalan keterbukaan informasi dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 sebuah keharusan di lingkup pemerintah desa dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi.
Hal ini mendorong Dinkominfo Demak selaku leading sector keterbukaan informasi public untuk melakukan pembinaan dan pendampingan PPID di desa seluruh Kabupaten Demak agar desa lebih memahami dan mengaplikasikan amanat regulasi tersebut.
Kabid IKP Dinkominfo Demak Agus Pramono bersama Tim Mendampingi PPID Desa Tambirejo Kecamatan Gajah untuk Pendampingan PPID Desa Menuju Desa Antikorupsi.
Kegiatan yang dilakukan di Aula Balai Desa tersebut dihadiri semua perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (20/6/23).
Dalam sambutanya Kepala Desa Tambirejo Drs. Suraji menuturkan keterbukaan informasi di ruang lingkup desa sangatlah penting agar masyarakat mengetahui hasil kinerja dari pemangku wilayah tersebut yaitu pemerintah desa.
"Masyarakat di era modern seperti saat ini sangatlah kritis, terutama di medsos. Maka dengan keterbukaan informasi ini masyarakat dapat ikut andil mengawasi kinerja yang kami lakukan di desa Tambirejo”, tutur Suraji.
Tidak hanya sosialisasi dan pemahaman terkait informasi publik, dilakukan juga pelatihan pengelolaan website desa oleh tim Dinkominfo kepada Operator desa dengan tujuan Operator dapat mengelola dengan baik website desa yang di fasilitasi oleh kemendes tersebut.
karena indikator keterbukaan informasi yang sifatnya publik wajib diupload di website sesuai dengan klasifikasi informasi yang sudah di atur dalam PerKi no 1 Tahun 2018. (Kominfo/Bib)
