Dinputaru Catat 81,478 % Jalan Di Kabupaten Demak Dalam Kondisi Mantap.

DEMAK - Tercatat panjang jalan yang menjadi kewenangan Dinputaru 909,584 km, yang telah tertuang dalam SK Bupati Demak Nomor 620/473 Tahun 2023.  Dari total tersebut, sebanyak 741,114 km atau 81,478 % jalan di Kabupaten Demak dalam kondisi mantap.

“Jalan dikatakan mantap jika jalan dalam kondisi baik atau yang yang memenuhi standar tertentu dan memiliki kemampuan pelayanan yang optimal. Kondisi ini merupakan hasil dari penanganan dan pemeliharaan jalan yang telah selesai dan merata”, kata Eko Widiantoro, Kepala Bidang Binamarga Dinputaru Kabupaten Demak saat Talkshow bersama RSKW, Kamis (16/10/25).

Secara rinci kondisi Jalan di kabupaten Demak berada dalam kondisi baik sepanjang 387,689 km (42,624 %), kondisi sedang 353,416 km (38,855%), Kondisi rusak ringan 93,668 km (10, 298%), Kondisi rusak berat 74.802 km (8,223%) dan kondisi tidak mantap sepanjang 168,470 km (18,522%).

Lebih lanjut, Eko menjelaskan penyebab utama jalan mengalami kerusakan adalah faktor beban kendaraan yang melebihi kapasitas.

“Terutama pada jalan kabupaten yang merupakan jalan kelas 3, meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, atau lingkungan yang dirancang untuk kendaraan dengan ukuran lebar maksimal 2.100mm, panjang 9.000 mm, dan tinggi 3.500 mm dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 Ton. Berupa jalan lokal sekunder yang menghubungkan desa dan kecamatan, serta hanya mampu dilalui oleh kendaraan seperti truk ringan”, Jelas Eko.

Eko menyampaikan, Sebagai penanganan jalan yang rusak ,akan dilakukan sesuai skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakannya seperti kondisi rusak berat , rusak karena bencana alam, kepentingan darurat dan rusak ringan lainnya.

Masyarakat dapat ikut berpartisipasi dengan segera melapor ketika menjumpai jalan yang rusak. Menghormati pengguna jalan lainnya dengan  mentaati aturan yang ada. (red-kmf/nin)