Dinputaru Demak Laksanakan Kajian dan Tinjauan Lapangan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa Sidogemah

DEMAK - Mengawali kegiatan di awal tahun 2024 Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Demak telah melakukan kajian terhadap calon tanah pengganti Tanah Kas Desa Sidogemah yang terdampak penambahan luas pembangunan tol Semarang – Demak pada Jumat, 5 Januari 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Tim Kajian Pengganti Tanah Kas Desa yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB), Dinas Pertanian dan Pangan, Dinputaru Demak, Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak dan BPN Kantor Pertanahan Demak.

Kegiatan diawali dengan audiensi yang diadakan di Kantor Desa Sidogemah antara Tim Kajian Pengganti Tanah Kas Desa dengan pihak Desa Sidogemah dan Kecamatan Sayung. Kemudian dilanjutkan tinjauan lapangan ke beberapa titik calon tanah pengganti Tanah Kas yang tersebar di Kecamatan Mranggen, Kecamatan Guntur dan Kecamatan Karangtengah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Sidogemah, Khanafi, menjelaskan bahwa penggantian Tanah Kas Desa Sidogemah sudah masuk pada tahap ketiga. “Pada hari ini merupakan tahapan penggantian tanah Kas Desa Sidogemah pada tahap yang ke III dengan mendapatkan 9 bidang tanah pengganti seluas ±23.686,00 m² senilai Rp. 4.091.632.019,00 yang tersebar di beberapa desa di luar desa Sidogemah”, ungkapnya.

Sementara itu Afifurrahman, SH, MH dari Tim Kajian Pengganti Tanah Kas Desa menerangkan bahwa untuk Tanah Kas yang telah mendapatkan pengganti pada tahap pertama dan kedua sudah bisa dimanfaatkan. “Tanah tersebut sudah dicatat di Buku Kas Desa, maka bisa segera dimanfaatkan agar desa bisa dapat pemasukan dari situ”, jelasnya.

Sebagai informasi, tanah Kas Desa Sidogemah Kecamatan Sayung yang telah dilepas akibat dari pembangunan Jalan Tol Semarang Demak sebanyak 10 Bidang dengan luas ± 107.697,00 m² (Seratus Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh meter pesegi) dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.32.808.198.985,00 (tiga puluh dua Milyar Delapan Ratus Delapan juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah).

Pada tahap ketiga ini, 9 bidang tanah yang ditinjau langsung ke lokasi memiliki luas ±23.686,00 m² senilai Rp. 4.091.632.019,00 yang tersebar dibeberapa desa di kecamatan Mranggen, Kecamatan Guntur dan Kecamatan Karangtengah terdiri dari Desa Tegalarum Kec. Mranggen seluas ±2.926,00 m², Desa Tangkis Kec. Guntur Luas ±4.260,00 m², Desa Tangkis Kec. Guntur Luas ±1.756,00 m², Desa Blerong Kec. Guntur Luas ±1.794,00 m², Desa Sampang Kec. Karangtengah Luas ± 4.907,00 m², Desa Sampang Kec. Karangtengah Luas ± 1.618,00 m², Desa Sampang Kec. Karangtengah Luas ± 1.902,00 m², Desa Sampang Kec. Karangtengah Luas ± 2.041,00 m² dan Desa Sampang Kec. Karangtengah Luas ± 2.482,00 m². (putaru)