DLH Demak Pasang MMT Informasi Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan di TPA
DEMAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak melaksanakan pemasangan media luar ruang berupa MMT pengumuman perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada sejumlah titik strategis, Jumat (09/10/2026).
Pemasangan MMT ini bertujuan untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pengguna layanan persampahan mengenai penyesuaian tarif retribusi yang berlaku di TPA Kabupaten Demak.
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (1). Terhitung mulai Januari 2026, tarif retribusi pelayanan persampahan disesuaikan menjadi Rp75.000 per ton.
Melalui pemasangan MMT di lokasi strategis, DLH Kabupaten Demak berharap informasi mengenai perubahan tarif dapat tersampaikan secara luas, jelas, dan transparan kepada seluruh pengguna layanan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi serta mendukung pengelolaan persampahan yang lebih baik.
DLH Kabupaten Demak mengimbau seluruh pengguna layanan persampahan untuk memperhatikan informasi penyesuaian tarif tersebut dan turut mendukung penyelenggaraan pelayanan persampahan demi terwujudnya lingkungan Kabupaten Demak yang bersih, sehat, dan lestari. (lh)
