DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapurna Penetapan Bupati Terpilih

DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapurna Penetapan Bupati Terpilih

DEMAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) ke-1, ke-2, dan ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025 pada Senin (13/1/25). Agenda penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, SE., dan dihadiri oleh Bupati Demak, Para Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Para Kepala Perangkat Daerah dan Para Camat se-Kabupaten Demak.

Pada Rapurna ke-1, DPRD Kabupaten Demak secara resmi mengumumkan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih. Ketua DPRD Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih dan berharap mereka dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Demak. Selanjutnya, pelantikan pasangan terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Dalam Rapurna ke-2, DPRD Kabupaten Demak menyerahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD kepada Bupati Demak. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Raperda tentang Pelayanan Kesehatan.

Selanjutnya, pada Rapurna ke-3, Bupati Demak menyerahkan 3 (tiga) Raperda usulan eksekutif kepada DPRD Kabupaten Demak untuk dibahas lebih lanjut. Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.

Ketua DPRD Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat Demak. Ia juga mengajak semua pihak untuk terus bersinergi demi mewujudkan Demak yang lebih bermartabat, maju, dan sejahtera. (Prokompim)