Droping Bantuan Gabah Kegiatan Lumbung Pangan Masyarakat
DEMAK - Pasal 33 UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan Masyarakat. Sementara itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Pengembangan cadangan pangan dilakukan dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan masyarakat dari kerawanan pangan, yaitu dengan cara memfasilitasi pembangunan fisik lumbung dan pengisian cadangan pangan.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan cadangan pangan masyarakat, yaitu dengan melalui pengembangan lumbung pangan. Lumbung dinilai sebagai model pengembangan cadangan pangan masyarakat desa yang cukup efektif. Dengan pemberdayaan tersebut diharapkan dapat dikembangkan lumbung pangan masyarakat secara optimal dalam penyediaan pangan.
Kabupaten Demak melalui Dinas Pertanian dan Pangan telah mengembangkan cadangan pangan masyarakat melalui kegiatan lumbung pangan masyarakat. Kegiatan ini berupa pemberian bantuan gabah sebesar 2.400 kg kepada Gapoktan untuk dijadikan cadangan pangan.
Bantuan gabah dibagikan kepada dua Gapoktan yang mendapatkan bantuan pembangunan lumbung di tahun 2022, yaitu Gapoktan Sumber Makmur Desa Sumberejo Kecamatan Bonang dan Gapoktan M’akaryo Tani Desa Kramat Kecamatan Dempet.
Masing-masing Gapoktan mendapatkan bantuan gabah sebesar 1.200 kg. Penyerahan bantuan gabah dilaksanakan pada hari Senin, 10 Juli 2023 di Lumbung Pangan Gapoktan Sumber Makmur dan Lumbung Pangan Gapoktan M’akaryo Tani. Penyerahan bantuan gabah dilakukan oleh Kabid Ketahanan Pangan Ibu Dewi Suciati, S.Pt, MM dan PPTK Bapak Hilman Fatoni, SE serta diterima oleh masing-masing ketua Gapoktan. Penyerahan bantuan gabah juga dihadiri oleh Koordinator BPP Kecamatan terkait dan PPL Desa terkait.
Dengan adanya bantuan gabah ini, diharapkan dapat mengisi lumbung untuk cadangan pangan serta mampu membantu anggota kelompok dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan pangan yang bersifat sementara yang disebabkan oleh gangguan atau terhentinya pasokan bahan pangan, mislanya jika terjadi kekeringan yang berakibat musim paceklik atau putusnya sarana prasarana trasportasi akibat bencana alam, serta fluktuasi harga pangan. (dinpertanpangan)
