Evaluasi Pengelolaan Arsip Di Kecamatan Guntur
DEMAK - Berdasarkan amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada tahun 2023 telah melaksanakan pengawasan kearsipan internal dengan bentuk kegiatan audit kearsipan pada 42 Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Demak
Sebagai tindak lanjut audit kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak mengadakan Monitoring Kearsipan pada Kecamatan Guntur Kabupaten Demak yang dibuka oleh Sekretaris Camat Ali Mahbub,SH,MH. Yang dihadiri oleh Pejabat Setruktural seperti Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan staf yang menangani kearsipan, bertempat di ruang pertemuan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Senin, 25 September 2023 pukul : 13:00 WIB.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak Agung Hidayanto, S.Sos.MM memaparkan bahwa hasil dari Pengawasan Kearsipan Internal Kecamatan Guntur mendapat Peringkat yang harus ditingkatkan lagi demi mewujudkan pengelolaan yang baik. Kemudian dilanjutkan dengan arsiparis trampil Yusron soltoni, A.Md memberikan apa saja yang harus diperhatikan dan dilakukan agar pengelolaan arsip lebih baik dan ada peningkatan.
Monitoring pengawasan internal mempunyai arti penting sebagai sub sistem dari total sistem pengelolaan arsip yang merupakan feed back dalam rangka pengambilan keputusan, menjadi alat untuk mendeteksi sejauh mana efektifitas dan efisiensi pengelolaan arsip yang dilaksanakan, membantu pengelola arsip dalam melaksanakan tugas secara efektif dan efisien, serta menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan tata kearsipan. (dinperpusar
