Imigrasi Layani Paspor di MPP Kabupaten Demak

DEMAK – Antusiasme masyarakat Kabupaten Demak terhadap layanan paspor yang dibuka oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Demak cukup tinggi. Pada hari pertama pelayanan, seluruh kuota yang disediakan langsung habis hanya dalam beberapa jam setelah layanan dibuka, Rabu (24/06/26).

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Bryan Rakasiwi Haryono, mengatakan pihaknya menyediakan kuota sebanyak 30 pemohon pada hari pertama dan hampir seluruhnya langsung terpenuhi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo yang diwakili oleh bryan menyampaikan bahwa dibukanya layanan paspor di MPP Demak merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Semarang untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Selama ini, layanan paspor masih terpusat di Kota Semarang sehingga masyarakat dari daerah sekitar harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengurus dokumen perjalanan tersebut. Penambahan titik layanan ini merupakan arahan dari Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menyerukan agar pelayanan imigrasi benar benar untuk rakyat.

Perluasan Layanan

Melihat tingginya permohonan paspor dari masyarakat di luar Kota Semarang, imigrasi semarang terus berupaya menghadirkan layanan di sejumlah daerah guna mempermudah akses pelayanan keimigrasian.

Selain di Kabupaten Demak, layanan serupa juga telah dibuka di Mal Pelayanan Publik Kota Salatiga. 

Untuk pengajuan paspor dewasa, pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Sementara itu, persyaratan pembuatan paspor anak meliputi KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, serta paspor orang tua apabila ada. Membawa dokumen asli beserta fotokopinya, serta menyiapkan satu lembar materai untuk setiap permohonan. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor biasa elektronik dengan masa berlaku lima tahun sebesar Rp650.000, sedangkan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. 

Penyelesaian paspor pada umumnya diterbitkan dalam waktu 4 hari saja, namun untuk penerbitan di MPP Demak saat ini membutuhkan waktu 1 minggu, mengingat pencetakan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi Semarang, sementara pelayanan publik ada di Demak setiap Rabu.

Salah satu pemohon paspor, Hening Wulandari, mengaku mengetahui adanya layanan paspor di MPP Demak melalui informasi yang diperoleh dari media massa. Sebagai pengurus KBIHU Darussalam, ia merasa terbantu dengan hadirnya layanan tersebut.

"Kebetulan kami merupakan pengurus KBIHU Darussalam. Kami membantu mengurus paspor para jemaah yang mendaftar melalui kami", katanya.

Menurut Hening, kehadiran layanan paspor di Demak memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu lagi pergi ke Semarang maupun daerah lain untuk mengurus paspor.

Dengan adanya layanan di Demak, dirinya merasa sangat terbantu. Karena lokasinya dekat dan tidak membutuhkan perjalanan jauh. (red-kmf/ist)