Inspektorat Demak Fokus Belanja Fisik Pada Kasus Dugaan Korupsi Desa

DEMAK - Inspektorat kabupaten Demak telah merespon aduan dan telah melakukan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sidorejo. Ungkapan tersebit disampaikan oleh Suyanto, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di kantor Inspektorat Kabupaten Demak. Selasa, (9/9/2025).

Menurutnya, pengaduan masyarakat Desa Sidorejo awalnya masuk ke Kejaksaan, bukan ke Inspektorat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12, apabila pengaduan disampaikan ke aparat penegak hukum (APH), maka proses penanganan berada di bawah APH. Namun, dalam perkembangannya, terdapat koordinasi antara APH dengan Inspektorat, yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

“Dalam kasus Desa Sidorejo, kami sepakat bahwa yang menjadi tanggung jawab Inspektorat adalah melakukan pemeriksaan terhadap belanja non fisik”, jelas Suyanto.

Lingkup pemeriksaan Inspektorat mengacu pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dari hasil pemeriksaan ada tiga kemungkinan seperti, tidak terbukti, terbukti namun tidak menimbulkan kerugian, atau terbukti ada kesalahan yang menimbulkan kerugian.

Dijelaskan Suyanto bahwa sesuai aturan, jika ditemukan kerugian, pihak terkait diberi waktu pengembalian. Dalam UU Administrasi Pemerintahan, batas waktunya 10 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, sementara dalam PP 12 atau Permendagri diberikan waktu hingga 60 hari.

“Namun dalam kasus Sidorejo, sebelum 10 hari sudah dilakukan pengembalian. Kami mengundang pihak-pihak terkait seperti Bank Jateng, Kejaksaan, DPD, dan kecamatan untuk melakukan expose. Proses pengembalian uang senilai Rp162 juta lebih sudah selesai, sehingga secara administratif tanggung jawab kami juga selesai”, terangnya.

Suyanto menegaskan, sejak tahun 2020 hingga 2023, Inspektorat Demak telah memeriksa pertanggungjawaban anggaran non fisik hampir sebesar Rp600 juta. Seluruhnya diperiksa tanpa sampling, dengan pengujian dan konfirmasi terhadap bukti-bukti yang ada.

“Kami mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan dari sisi administratif. Inspektorat tidak memiliki kewenangan di luar ranah administratif”, pungkasnya.

 (Red-kmf/apj).