Inspektorat Demak Tekankan Pengendalian Gratifikasi untuk Cegah Korupsi
DEMAK - Inspektorat Kabupaten Demak terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam Acara Podcast di RSKW Demak, Rabu (8/7/26), Inspektur Kabupaten Demak, Kurniawan Arifendi menjelaskan bahwa pengendalian gratifikasi bertujuan memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan berintegritas.
"Gratifikasi merupakan setiap bentuk pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan maupun pelaksanaan tugasnya", jelasnya
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjutnya, namun demikian, tidak semua gratifikasi merupakan pelanggaran hukum. Terdapat gratifikasi yang wajib dilaporkan dan ada pula yang tidak wajib dilaporkan.
"Pemberian yang berasal dari suami atau istri, keluarga, penghargaan atas prestasi, maupun manfaat yang diterima sebagai anggota koperasi pada umumnya tidak termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan", kata Kurniawan
Ditambahkan, pemberian yang berkaitan dengan jabatan, pelayanan publik, atau berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan wajib dilaporkan. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Demak.
Sebagai langkah pencegahan, Inspektorat terus melakukan pembinaan kepada seluruh perangkat daerah melalui penerapan manajemen risiko fraud, penguatan pengawasan internal, serta penegasan larangan menerima gratifikasi dalam setiap pelaksanaan tugas pemeriksaan. Selain itu, seluruh perangkat daerah juga didorong menyediakan saluran pengaduan masyarakat sebagai bagian dari transparansi pelayanan publik.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Masbahatun Niamah turut mendukung upaya pencegahan gratifikasi melalui penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Edukasi dilakukan secara masif agar masyarakat memahami batasan antara budaya saling memberi dengan gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun jabatan ASN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Sebaliknya, pemberian yang murni didasari hubungan sosial dan tidak berkaitan dengan kepentingan tertentu tetap menjadi bagian dari budaya gotong royong yang berkembang di masyarakat", jelas Masbahatun. (Red-kmf/nin/apj).
