Jelang Perpanjangan Kontrak, 19 PPPK Paruh Waktu Dinparta Demak Ikuti Evaluasi
DEMAK – Dinas Pariwisata Kabupaten Demak menggelar kegiatan evaluasi dan usulan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di ruang pertemuan serbaguna Dinas Pariwisata Demak, Kamis (20/8/26).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 19 PPPK Paruh Waktu Dinas Pariwisata Demak sebagai tindak lanjut Surat Edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak Nomor 800.1.13.2/667.
Melalui kegiatan ini, para pegawai mendapatkan penjelasan terkait evaluasi serta proses usulan perpanjangan perjanjian kerja agar dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ka.Dinparta Demak, Endah Cahya Rini, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut penting untuk memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu memahami proses dan ketentuan yang harus dipenuhi.
“Harapannya, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat memahami informasi yang disampaikan dengan baik dan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan. Kami juga mengapresiasi kinerja dan kontribusi mereka dalam mendukung tugas-tugas di Dinas Pariwisata Demak”, ujarnya.
Ia berharap evaluasi dan proses perpanjangan perjanjian kerja dapat berjalan dengan baik, sekaligus menjadi motivasi bagi para PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik. (Dinparta/jm)
