Kekerasan Terhadap Anak Memiliki Konsekuensi Hukum

DEMAK - Iptu Kuntoro, S.Psi., Plh Kasat Reskrim Polres Demak yang diwakili oleh Bripka AB Rifai, Ketua Tim PPA Polres Demak menyampaikan, pencegahan kekerasan terhadap anak memerlukan keterlibatan berbagai pihak, baik keluarga, sekolah, masyarakat maupun pemerintah. 

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang bersifat multidimensi karena tidak hanya menyangkut aspek sosial, namun juga berkaitan dengan aspek pidana, perdata, serta hak asasi manusia. 

Berbagai bentuk kekerasan terhadap anak meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran hingga eksploitasi. Menurutnya, kasus kekerasan pada anak dapat diproses menggunakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak secara bersamaan sesuai jenis pelanggaran yang terjadi. 

Menjelaskan bahwa selain proses pidana, korban juga dapat menempuh upaya perdata berupa tuntutan ganti rugi untuk biaya pengobatan, rehabilitasi psikologis maupun pemulihan lainnya. 

Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Setiap orang yang mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak wajib melaporkan kepada pihak berwenang dan pelapor yang beritikad baik mendapatkan perlindungan hukum. 

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab negara, masyarakat, keluarga, dan setiap individu. Setiap tindakan kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi", tegasnya.

Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Pencegahan Kekerasan pada Anak Tahun 2025. Bertempat di Aula Dinsos P2PA Kabupaten Demak. Senin, (25/5/2026). (Red-kmf/apj).