KONI Demak Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2025 - 2029

DEMAK - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Demak resmi membuka pendaftaran calon Ketua Umum KONI Kabupaten Demak periode 2025-2029. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris KONI Kabupaten Demak, Yudho Astiko, dalam keterangan yang di berikan kepada Tim Pemberitaan Dinkominfo Demak. Selasa, (11/11/2025).

Menurut Yudho, proses pemilihan ketua umum baru ini merupakan bagian dari tahapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Demak 2025, yang akan digelar menjelang berakhirnya masa jabatan pengurus periode 2021-2025 pada 4 Desember mendatang.

Timeline Pendaftaran

Berikut jadwal lengkap tahapan pemilihan calon ketua umum:
Pengambilan formulir pendaftaran: 5 - 14 November 2025
Pengembalian berkas pendaftaran: 14 November 2025
Verifikasi berkas pendaftaran: 17 - 18 November 2025
Penyampaian hasil verifikasi: 19 November 2025
Revisi berkas: 20 November 2025
Pengembalian revisi: 22 November 2025
Musorkab KONI Demak: 25 November 2025

Formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat KONI Kabupaten Demak, Gedung Wisma Halim Lantai II mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Formulir bisa diambil langsung oleh calon ketua atau dikuasakan dengan surat kuasa resmi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Fauzan Nugroho, S.Pd., M.Pd. (WA: 0812-2706-9308).

Syarat Calon Ketua Umum KONI 

Beberapa syarat utama bagi calon Ketua Umum KONI Demak periode 2025-2029, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Demak, dibuktikan dengan KTP dan KK.
2. Pernah menjadi pengurus KONI atau pengurus cabang olahraga minimal satu periode, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) yang sah.
3. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
4. Mendapat dukungan tertulis dari minimal 20% anggota KONI, dengan ketentuan setiap anggota hanya dapat memberikan rekomendasi kepada satu calon.
5. Tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau menjalani pidana penjara.
6. Menyampaikan surat pernyataan bermaterai Rp10.000, berisi kesediaan untuk dicalonkan, menyampaikan visi dan misi, mematuhi AD ART KONI, serta kesediaan meluangkan waktu penuh menjalankan tugas.

Surat pernyataan wajib dilampiri dengan:
Daftar riwayat hidup
Fotokopi ijazah yang dilegalisir
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan bebas narkoba
Fotokopi KTP dan KK
Surat keterangan domisili dari kepala desa/kelurahan
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). (Red-kmf/apj).