Makam Wali Depok Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

DEMAK – Bupati Demak Eisti’anah resmi menetapkan Makam Wali Depok sebagai Struktur Cagar Budaya Kabupaten Demak. Di tandai penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Demak Eisti’anah kepada pengurus makam. Dilaksanakan di Kawasan Makam Wali Depok Dukuh Wedean Kidul RT 9 / RW 1 Desa Kramat Kecamatan Dempet. Rabu, (15/11/2023).

Pada kesempatan tersebut Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa Wali Depok merupakan salah satu tokoh penyiar Islam dan memiliki nilai sejarah yang penting dalam penyebaran Islam di Kabupaten Demak.

“Makam Wali Depok ini patut kita tetapkan sebagai Cagar Budaya, karena Wali Depok merupakan salah satu tokoh penyiar Islam dan memiliki nilai sejarah yang penting dalam penyebaran Islam di Kabupaten Demak. Khususnya di desa Kramat Dempet”, kata Eisti’anah.

Menurut Eisti Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya yang memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan, sehingga perlu dilestarikan.

“Terimakasih kepada seluruh elemen yang telah berkontribusi melestarikan warisan Cagar Budaya. Mari kita jaga dan rawat bersama Cagar Budaya yang telah ditetapkan ini, agar nantinya dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya”, terang Eisti.

Sementara Juru Kunci Makam Wali Depok Sukarno menjelaskan terkait nama Wali Depok yang diambil dari kata Deprok yang artinya suka duduk di lantai.

Sukarno mengungkapkan bahwa nama asli Wali Depok tidak boleh diceritakan atau tidak boleh disebutkan.

“Memang disembunyikan tidak boleh diceritakan, atau menyebut nama asli Wali Depok”, katanya.

Banyak peziarah yang berdatangan di makam wali tersebut, untuk berdo’a dan berziarah. (Kominfo/Apj).