Operasi Bersama BKC Ilegal di Karangtengah, Tim Tidak Temukan Rokok Ilegal

DEMAK - Tim Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal kembali melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak, kali ini dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Karangtengah. Selasa, (23/6/2026).

Kegiatan operasi melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Demak, personel Bea Cukai Semarang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak.

Dalam operasi tersebut, tim mendatangi satu warung makan yang berada di kawasan Jateng Land serta dua toko kelontong, yakni SRC Indarwati dan Toko Subur yang berada di Jalan Karangtengah, Kecamatan Karangtengah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di seluruh lokasi yang menjadi sasaran operasi. Meski demikian, petugas tetap memberikan edukasi kepada para pemilik usaha mengenai ketentuan peredaran rokok bercukai.

Sebagai upaya pencegahan, tim juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal yang memuat informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal di toko-toko yang telah diperiksa. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak menjual maupun membeli rokok ilegal.

Operasi bersama ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai dalam mengawasi peredaran Barang Kena Cukai ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. (Red-kmf/apj).