
Operasi Rokok Ilegal Tim Temukan 816 Batang Rokok Tidak Resmi
DEMAK - Sebanyak 816 batang rokok ilegal tanpa pita cukai ditemukan dalam operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Bea Cukai Semarang, Satpol PP Kabupaten Demak, Dinas Kominfo, Bagian Perekonomian Setda, serta Dindagkop UKM, Yang telah rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Demak, Selasa, (14/10/2025).
Dari hasil operasi, petugas mendapati seorang penjual bernama HA (28 tahun), warga Wonosalam, yang kedapatan menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai.
Barang bukti yang diamankan mencapai 42 bungkus rokok berbagai merek seperti :
1. ANKER BLUE : 12 bungkus = 240 batang
2. ANKER AMERICAN BLEND : 10 bungkus = 200 batang
3. MANCHESTER ICE CRUSH : 1 bungkus = 20 batang
4. BALVEER MANGGO : 2 bugkus = 32 batang
5. GUNUNG MERAH : 3 bungkus = 60 batang
6. AGUNG PRO : 2 bungkus = 40 batang
7. R ONE : 3 bungkus = 60 batang
8. BALVEER GRAPE : 3 bungkus = 48 batang
9. ANKER MANGGO : 2 bungkus = 40 batang
10. ESSS MANGGO : 1 bungkus = 20 batang
11. SAN MARINO : 1 bungkus = 20 batang
12. YS PRO MILD : 1 bungkus = 20 batang
13. LUXIO : 1 bungkus = 16 batang
Dengan total keseluruhan 42 bungkus / 816 batang.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Demak mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara serta membahayakan konsumen. (Red-kmf/apj).