Pelajar Demak Deklarasikan Pembubaran Geng “Base Otomotif dan Pelajar Sinting”

DEMAK - Sejumlah pelajar di Kabupaten Demak mendeklarasikan pembubaran kelompok atau geng “Base Otomotif dan Pelajar Sinting” sebagai upaya mencegah tawuran dan kekerasan antarpelajar.

Dalam deklarasi tersebut, para pelajar menyatakan membubarkan diri dan tidak lagi bergabung dengan kelompok atau geng motor yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Deklarasi digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Rabu (23/9/2026) pagi. Kegiatan dihadiri Wakapolres Demak Kompol Yuniarto Assyidiq, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Dr. H. Abdur Rouf, perwakilan Dinas Sosial, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah, kepala sekolah dan madrasah, orang tua atau wali murid, serta para pelajar.

Wakapolres Demak Kompol Yuniarto Assyidiq mengatakan, deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama mencegah terjadinya tawuran dan kekerasan di kalangan pelajar, terlebih setelah sejumlah kasus tawuran terjadi di Kabupaten Demak pada awal September 2026.

“Para pelajar menyatakan membubarkan diri dan tidak lagi bergabung dengan kelompok atau geng motor yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat”, kata Yuniarto.

Selain membubarkan kelompok, para pelajar juga menyatakan komitmen untuk tidak melakukan konvoi, balap liar, tawuran, kekerasan, penganiayaan, maupun membawa senjata atau benda berbahaya.

Komitmen tersebut juga mencakup aktivitas di ruang digital. Para pelajar berjanji tidak menggunakan media sosial untuk mengajak, memprovokasi, menantang, maupun menyebarkan konten yang dapat memicu tawuran dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mereka juga menyatakan menolak narkoba, minuman keras, judi online, serta berbagai perilaku lain yang dapat merusak masa depan pelajar.

Yuniarto melanjutkan, para pelajar juga berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib sekolah, serta menghormati orang tua, guru, sesama pelajar, dan masyarakat.

Jika terjadi persoalan antarpelajar, penyelesaiannya diharapkan dilakukan secara damai dengan melibatkan guru, orang tua, Bhabinkamtibmas, atau pihak berwenang, bukan melalui kekerasan.

“Persoalan antarpelajar harus diselesaikan secara damai. Jangan sampai permasalahan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan komunikasi justru berujung pada kekerasan”, lanjutnya.

Yuniarto juga meminta orang tua dan guru meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas setelah jam sekolah dan penggunaan media sosial.

Sekolah, perlu memberikan pendampingan kepada para pelajar. Sementara itu, orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga. Bhabinkamtibmas dan Polsek juga diminta membangun komunikasi aktif dengan pihak sekolah.

Selain itu, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) diharapkan dapat menjadi ruang bersama untuk mendeteksi sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan masyarakat sejak dini.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Dr. H. Abdur Rouf mengapresiasi deklarasi tersebut. Menurutnya, pembinaan pelajar merupakan tanggung jawab bersama dan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu pihak.

Ia menekankan, deklarasi tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata dan langkah pencegahan agar kasus tawuran maupun kekerasan antarpelajar tidak kembali terjadi.

“Sinergi antara kepolisian, masyarakat, sekolah, madrasah, orang tua, dan siswa sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman”, ujarnya.

Dengan deklarasi tersebut, para pelajar diharapkan tidak hanya berhenti pada pernyataan sikap, tetapi mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat, maupun ruang digital. (Red-kmf/apj).