Pemanfaatan Bansos 3 In 1

DEMAK - Pendamping Sosial Kecamatan Gajah Mufikhoh melakukan kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di Desa Kedondong Kecamatan Gajah pada kelompok KDD 3. Kegiatan bertempat di rumah Sri Widayanti, Selasa (20/12/2022)

Agenda kegiatan kali ini yaitu penandatanganan form kontrol tahap IV Tahun 2022. Dalam kesempatan ini pendamping juga menyampaikan pemanfaatan Bansos 3 In 1 sangatlah penting untuk sasaran dan pemanfaatan yang tepat digunakan sesuai kebutuhan dan tidak disalah gunakan sesuai dengan aturan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pentingnya pengasuhan dan pendidikan anak, kesehatan, pengelolaan keuangan, perlindungan anak dan kesejahteraan sosial dalam lingkup keluarga, sehingga mendorong terciptanya percepatan perubahan perilaku”, terang Mufikhoh.

Lebih lanjut dia menjelaskan, P2K2 adalah proses belajar secara terstruktur untuk mempercepat terjadinya perubahan perilaku pada KPM PKH.

“Materi P2K2 wajib disampaikan oleh Pendamping Sosial PKH kepada seluruh kelompok KPM PKH dampingannya dan menjadi salah satu bentuk verifikasi komitmen bagi KPM PKH”, pungkasnya.

Pertemuan kelompok merupakan kegiatan rutin yang difasilitasi oleh pendamping sosial untuk pelaksanaan tugas yang bersifat administratif dan edukatif dengan memberikan informasi terkait tata tertib dan aturan PKH, serta akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan dari KPM PKH. (dinsosp2pa)