Pemerintah Realisasikan Penyederhanaan Birokrasi Hingga Daerah

DEMAK - Pemerintah kabupaten Demak mengikuti rakor Penyederhanaan birokrasi dan pengadaan CASN tahun 2021 melalui virtual di ruang command center, yang fibuka oleh Wakil Presiden Makruf Amin, Kamis ( 4/3/21). Hadir dalam rakor virtual tersebut Asisten Ekonomi dan Kesra Ahmad Nur Wahyudi, Asisten Administrasi dan Kepala BKPP Hadi Waluyo, Kepala DINPMPTSP, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta pejabat eselon III terkait.

Dalam menyampaikan pidato pembukaan , Makruf Amin mengatakan
"Birokrasi ke depan adalah sederhana, kaya fungsi, menjadi birokrasi klas dunia, dengan proses bisnis sederhana dan profesional, gesit dalam melayani”. Kata Wapres.

Sedangkan Daerah yang belum selesai melakukan penyederhanaan agar segera menyelesaikannya  sebelum Juni 2021 dengan cara hati-hati  harus obyektif, akurat dan tidak boleh merugikan kesejahteraan dan karir ASN, lanjut Wapres.

Rakor yang dipimpin Menpan RB Tjahyo Kumolo dalam laporanya menyampaikan, pihaknya telah memangkas 39 ribu jabatan aparatur sipil negara  setingkat eselon III dan IV atau sekitar 90 persen hingga Februari 2021.
Jabatan administrasi tersebut dialihkan ke jabatan fungsional sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Tjahjo juga menjelaskan penyederhanaan ini tindak lanjut dari arahan Presiden terkait penyederhanaan organisasi. Yakni menyederhanakan birokrasi pemerintahan menjadi dua level dan mengoptimalkan peran jabatan fungsional.

Kebutuhan CASN

Hal ini bertujuan untuk memperpendek rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang panjang dan menghambat  proses pelayanan publik sehingga berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi. Termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi gesit, dinamis, dan mudah menyesuaikan.

Terkait dengan pengadaan CASN tahun ini Menpan RB mengatakan, "Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Tjahjo Kumolo

Tjahjo menyebutkan formasi kebutuhan ASN tersebut terdiri atas satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan untuk pemerintah daerah sekitar 189 ribu  kemudian kurang lebih 83 ribu untuk instansi pemerintah pusat.
(Kominfo/ rd).