Pendampingan Pemusnahan Arsip Di Dinas Pertanian Dan Pangan

DEMAK – Jum’at 3 November 2023, dalam rangka tertib administrasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan penyusutan arsip yang ada di Balai Benih Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak. Arsip masih karungan dan tidak terawat. Oleh karena itu perlu pengolahan sebelum disusutkan untuk  penyelamatan arsip.

Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kersipan dan pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna..

Kegiatan penyusutan didampingi dua arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan satu orang staf. Tujuan penyusutan yang dilaksanakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak untuk mengurangi arsip yang sudah bertahun-tahun menumpuk di gedung Benih.

Tahapan dari kegiatan tersebut yaitu :

  • Memilah dan menyeleksai/mengidentiftikasi arsip
  • Entry di Aplikasi Simardi
  • Membentuk Panitia Penilai Arsip
  • Membuat Daftar arsip usul musnah dari Aplikasi Simardi
  • Penilaian arsip
  • Permohonan persetujuan pemusnahan
  • Penetapan asrip yang dimusnahkan dan
  • Pelaksanaan pemusnahan

Jadi ada banyak tahapan yang harus dilakukan dalam pemusnahan arsip, dan menjadi tanggung jawab masing masing Perangkat Daerah sebagai pencipta arsip. (dinperpusar)