Pengarahan PPPK Teknis Hasil Optimalisasi Formasi Tahun 2022 Di Lingkungan Pemkab Demak
DEMAK - 02 Oktober 2023 hari Senin Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Pengarahan PPPK Teknis Hasil Optimalisasi Formasi Tahun 2022 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Bapak Donny Prabowo, S.Kom, MM. Pengarahan tersebut dijelaskan tentang ketentuan lebih lanjut bagi PPPK JF Tenaga Teknis.
1.Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)
2.Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan
3.Segera menghadap pimpinan unit kerja penempatan masing-masing dan mulai bertugas sejak 2 Oktober 2023 serta Mengurus SPMT di unit kerja masing-masing
4.Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan :
a. Masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b. Meninggal dunia; atau
c. Diberhentikan.
(bkpp/korpri)