Polres Demak Sita 56 Botol Miras dan Tiga Galon Bahan Oplosan Es Moni
DEMAK – Satuan Samapta Polres Demak menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Demak, Rabu (18/6/26) malam. Razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga mengenai dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Es Moni.
Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek sebuah rumah milik BA (32), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus peredaran miras.
Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 56 botol miras pabrikan berbagai merek serta tiga galon miras tradisional yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras oplosan jenis Es Moni. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo mengatakan, razia tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 maupun WhatsApp Kapolres Demak di nomor 0877-6479-2256.
“Kami merespons setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Informasi yang kami terima mengarah pada adanya dugaan peredaran miras oplosan jenis Es Moni yang cukup meresahkan warga, sehingga langsung kami tindak lanjuti melalui kegiatan razia”, kata AKP Setiyo di Mapolres Demak, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan, peredaran miras oplosan menjadi perhatian serius karena kandungannya tidak terukur dan berisiko membahayakan kesehatan hingga mengancam keselamatan jiwa.
“Miras oplosan memiliki risiko yang sangat tinggi karena kandungannya tidak terukur. Selain membahayakan kesehatan, peredarannya juga berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran miras ilegal”, tegasnya.
AKP Setiyo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerja sama seperti ini sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Demak”, pungkasnya. (Red-kmf/apj).
