Ratusan Batang Rokok Ilegal Ditemukan Petugas Gabungan
DEMAK - Sebanyak 260 Batang rokok ditemukan di salah satu toko kelontong wilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Adapun personel yang terlibat yakni perwakilan dari Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Bakesbangpol, dan KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Kota Semarang. Kamis, (5/10/23).
Menurut keterangan Aryo Soebajoe, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, rokok tersebut di temukan di dua desa yang berbeda, tepatnya di desa Karangsono dan desa Candisari
"Tim kami hari ini melakukan giat Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal di Kecamatan Mranggen. Tadi di temukan sebanyak 60 Batang Rokok merek Djava di desa Karangsono, dan 200 batang merek Dubai di desa Candisari", kata Aryo seusai giat operasi.
"Kami juga menyasar di beberapa desa lainnya seperti desa Menur, desa Waringinjajar, desa Tegalarum, dan Desa Waru. Namun di desa tersebut tidak ada temuan rokok ilegal", tambahnya.
Aryo mengungkapkan bahwa Kegiatan operasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dan sesuai dengan keputusan Bupati Demak Nomor 976/22 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2023. (Kominfo/Apj-ry).
