Sekda Demak Tegaskan Karnaval 22 Agustus 2026 Tanpa Sound Horeg

DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan bahwa sound horeg tidak diperbolehkan dalam kegiatan Karnaval Kemerdekaan yang akan digelar pada 22 Agustus 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, dalam Talkshow Kemerdekaan bertema “Semarak Kemerdekaan di Kabupaten Demak” yang disiarkan Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, yang di pandu host Bro Bagus, Senin (10/8/2026).

Sekda Ahmad Sugiharto yang menjadi tamu talk show bersana Kadin Pariwisata Endah Cahyarini mengimbau seluruh peserta karnaval untuk tidak menggunakan sound horeg selama mengikuti kegiatan. Larangan tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta kondusivitas selama pelaksanaan karnaval.

Dirinya menegaskan, apabila terdapat peserta yang tetap datang dengan membawa atau menggunakan sound horeg, maka peserta tersebut diminta untuk pulang dan tidak mengikuti kegiatan karnaval.

“Untuk kegiatan karnaval tanggal 22 Agustus nanti, kami tegaskan tidak boleh ada yang menggunakan sound horeg. Kalau datang menggunakan sound horeg, kami minta untuk pulang dan tidak mengikuti karnaval”, tegasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dipatuhi bersama agar pelaksanaan Karnaval Kemerdekaan dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Pemkab Demak berharap seluruh peserta dapat mengikuti aturan yang telah disampaikan sehingga perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Demak tetap berlangsung meriah, namun tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan bersama. (Red-kmf/apj/nin).