Serahkan 33 SK PNS Purna Tugas, Bupati Eisti’anah Minta Tetap Semangat Sampai Akhir Masa Tugas
DEMAK - Sebanyak 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak menerima Surat Keputusan Purna Tugas dalam sebuah seremoni yang digelar di Ruang Belimbing BKPSDM, Rabu (22/10/2025).
Acara yang dipimpin langsung oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., serta dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Pimpinan Bank Jateng Cabang Demak, dan Ketua PWRI Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM, Heriminingsih, S.Sos., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa 33 PNS tersebut akan resmi memasuki masa pensiun per 1 Januari 2026. Mereka diberhentikan dengan hormat setelah mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun bagi PNS dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
“Sebagai bentuk apresiasi, para PNS yang memenuhi syarat juga akan diberikan pangkat pengabdian satu tingkat lebih tinggi”, ujar Heriminingsih. Ia juga menambahkan bahwa dana Tapera dapat dicairkan setelah masa pensiun dimulai, jika belum pernah digunakan.
Diketahui, bahwa jumlah PNS yang memasuki purna tugas di tahun 2025 ada 415 dan bulan ini bertambah 4 karena meninggal, sementara PNS yang masuk tahun 2026 diperkirakan 316 yang akan purna tugas.
Bupati Eisti’anah dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas dedikasi para PNS selama masa pengabdiannya. “Dengan kontribusi Panjenengan, Kabupaten Demak bisa terus bergerak maju”, ujarnya.
Ia pun berharap para ASN tetap semangat hingga hari terakhir masa kerja dan menikmati masa purna tugas dengan sehat dan bahagia.
“Tetap semangat sampai Januari nanti, Panjenengan semua adalah inspirasi bagi kami”, pungkasnya. (Prokompim)
