Sinergi Lintas Sektor, Pemkab Demak Perkuat Universal Health Coverage untuk Tekan Angka Kemiskinan

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak terus memperkuat sinergi antar sektor dalam upaya percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui kegiatan Sosialisasi dan Optimalisasi Universal Health Coverage (UHC) dalam kaitannya dengan percepatan penurunan kemiskinan yang digelar di Aula Dinas Sosial Kabupaten Demak, Kamis (26/6/2025).

Acara ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan penting seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial P2PA, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Tim Pengelola Pendanaan Kesehatan, serta perwakilan dari BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan KLOK Demak. Turut hadir camat dari lima kecamatan prioritas serta TKSK dan Kepala Desa se-Kabupaten Demak sebagai garda terdepan pemutakhiran dan validasi data sosial ekonomi masyarakat.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa sebanyak 41.562 jiwa dinonaktifkan dari keanggotaan PBI-JK, dengan 17.647 jiwa kembali ditarik sebagai peserta aktif.

“Penting bagi kita untuk memastikan tidak ada warga miskin yang tertinggal dari jaminan layanan kesehatan. Validasi dan pemutakhiran data merupakan pintu utama dalam menjamin berlangsungan UHC di Kabupaten Demak”, tegas Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak dr. Ali Maimun, M.Kes dalam sambutannya.

Sosialisasi ini juga mengedukasi para peserta tentang peran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data akurat dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. DTSEN mencakup registrasi sosial ekonomi, data kesejahteraan sosial, serta data pensasaran yang terintegrasi secara nasional.

Selama diskusi, BPJS Kesehatan memaparkan mekanisme reaktivasi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan, khususnya bagi warga miskin, penderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi gawat darurat. Selain itu, peserta juga mendapat penjelasan terkait hak dan kewajiban peserta, jenis layanan kesehatan yang dijamin, serta beragam kanal layanan digital BPJS Kesehatan yang bisa diakses masyarakat.

“UHC bukan hanya soal angka kepesertaan, tapi bagaimana memastikan masyarakat miskin tetap terlindungi saat membutuhkan layanan kesehatan”, ujar perwakilan dari BPJS Kesehatan Cabang Semarang. (Kesmas_Promkes PM)