
Sosialisasi Proses Pengadaan Barang/Jasa di E-Purchasing Tahun 2024
DEMAK - Dalam rangka pembahasan rencana kegiatan pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing Tahun 2024, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi dengan mengundang Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kamis (07/03/2024).
Dalam Sosialisasi yang dipimpin oleh Dra. Afida Aspar, M.M. selaku Sekretaris Dinpertan Pangan serta dihadiri Jabatan Fungsional PBJ dijelaskan tujuan dari rapat untuk menyamakan persepsi terhadap hasil input RUP pada aplikasi SIRUP.
Catur Budiono, S.Sos. selaku Narasumber dari PBJ menjelaskan prosedur pengadaan barang dan jasa meliputi perancangan, persiapan pengadaan, dan persiapan pemilihan. Untuk pemilihan penyedia menggunakan metode e-purchasing artinya pengadaan bahan materialnya menggunakan e-katalog lokal. Pengadaan barang melalui e purchasing dengan nilai sampai 200 juta dilakukan oleh pejabat pengadaan dan diatas 200 juta dilakukan oleh PPK.
Lebih lanjut Catur Budiono, S.Sos menjelaskan untuk pengajuan pengadaan meliputi Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), rancangan Surat Pesanan (SP), dan file pengajuan excel ke bagian PBJ. Tiga metode e-purchasing yaitu negosiasi, kompetitif e-catalog, dan mini kompetisi. (pertan)