Sosialisasikan Permendesa Nomor 15 Tahun 2021, Bupati Demak Minta Fokus Pada Tujuan Kesejahteraan
DEMAK - Dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan DBM eks PNPM Mpd menjadi BUMDesa bersama, Pemkab Demak melalui Dinpermades P2KB menggelar Kegiatan Sosialisasi Permendesa Nomor 15 Tahun 2021 tentang ‘Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulirnya Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama’.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah. S.E, Kamis, (20/01/2022) di Pendopo Satya Bhakti Praja. Hadir sebagai Narasumber, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Demak, Inspektur Kab. Demak, Dinpermadesdukcapil Prov. Jateng.
Dalam sambutannya, Bupati Demak menegaskan bahwa pelaksanaan pembentukan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama tidak berarti membentuk organisasi “bisnis dana bergulir masyarakat” semata, tetapi bagaimana melembagakan, mengembangkan dan melestarikan praktik gotong royong, tolong-menolong dan kekeluargaan dalam rangka menanggulangi kemiskinan.
Oleh sebab itu menurut Bupati, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum yang sangat penting untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman agar proses pembentukan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama dapat berjalan sesuai dengan aturan, dan fokus pada tujuan yaitu kesejahteraan masyarakat desa.
“Saya berharap kepada semua pihak yang terlibat untuk selalu melakukan sinergitas, koordinasi dan kolaborasi. Dengan melaksanakannya secara sungguh-sungguh maka akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.” Ungkapnya. (Prokompim).
