Tindak Lanjut Pasca Penetapan RDTR, Dinputaru Tinjau Lokasi Tambang
DEMAK - Menindaklanjuti hasil kegiatan FGD (Forum Group Discussion) Penyusunan Jawaban Informasi Tata Ruang sebagai bentuk respon permohonan Informasi Tata Ruang dari pelaku usaha tambang, Dinputaru Kabupaten Demak bersama Tim beberapa waktu yang lalu (30/10) melakukan tinjauan ke lokasi kegiatan tambang di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.
Peninjauan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana aksi tindak lanjut pasca penetapan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kawasan Perkotaan Kecamatan Mranggen.
Tertuang dalam Perbup Demak Nomor 30 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mranggen Tahun 2024-2044, pada lampiran Matrik ITBX disebutkan bahwa disebutkan bahwa Pertambangan dan Galian selain Minyak dan Gas di Kawasan RDTR Mranggen ditetapkan x (tidak diperbolehkan).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi terkini di lapangan dan bentuk monitoring terkait ada dan tidaknya kegiatan pasca penyampaian jawaban.
Bejo Lumawardi, ST selaku Penata Ruang Ahli Muda Dinputaru Kabupaten Demak menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan pertambangan di lokasi yang masuk dalam administrasi Kabupaten Demak saat ditinjau.
“Untuk aktivitas pertambangan/galian yang berada di wilayah administrasi kabupaten demak tidak ada kegiatan pertambangan, akan tetapi ada bekas galian terbaru di tepi jalan. Hal tersebut sesuai dengan keterangan dari Perangkat Desa Kebonbatur. Sementara itu aktivitas pertambangan di wilayah administrasi Semarang terlihat beroperasi”. Ia juga menyampaikan, bahwa setelah ini akan dipasang papan larangan di lokasi penambangan. (putaru)