Warga dan Aparat Tutup Lokasi Perjudian

DEMAK – Merasa resah dengan dugaan aktivitas perjudian di lingkungan mereka, warga Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, bersama aparat gabungan menutup lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam dan dadu bathok klutuk, Minggu (17/5/2026).

Sebelum penertiban dilakukan, warga terlebih dahulu menggelar pertemuan di rumah Kepala Desa Karangsono untuk menyatakan sikap menolak segala bentuk praktik perjudian di lingkungan mereka. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk petisi warga sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Penertiban dipimpin oleh Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Kuntoro bersama Kapolsek Mranggen AKP Kumaidi dengan melibatkan personel TNI, perangkat Desa Karangsono, Linmas, Banser, serta masyarakat setempat.

“Warga sepakat menolak adanya praktik perjudian karena dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan”, kata Kuntoro.

Lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian diketahui berada di sebuah gudang kosong milik warga. Namun, saat petugas gabungan mendatangi lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian.

Meski demikian, aparat bersama warga tetap melakukan penertiban dengan membongkar dan memusnahkan sejumlah fasilitas yang berada di lokasi, seperti kandang ayam dan meja dadu bathok klutuk yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Masyarakat juga menyatakan komitmennya untuk terus menjaga lingkungan dari praktik perjudian. Warga sepakat apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas serupa, maka pelaku akan dibubarkan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Kuntoro, keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif. (Red-kmf/apj).