63 KK Terima Pencairan Tahap V BP-RTLH, Bupati Demak Tegaskan Tidak Ada Potongan Bantuan

DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak melakukan pencairan Tahap V Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP-RTLH) kepada 63 kepala keluarga (KK) pada Senin (2/11/2026). Bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendukung upaya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Demak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E., Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, S.T., M.T., Kasdim 0716 Demak Mayor Arm Sarifudin Widianto, Pimpinan Bank Jateng Cabang Demak Ikhsan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Ir. Nanang Tasunar David Narutomo, M.M., jajaran Dinperkim, pendamping desa, serta warga penerima bantuan.

Dalam arahannya, Bupati Demak menyampaikan bahwa program BP-RTLH merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah yang layak huni.

“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, menekan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Demak, serta memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh penerima”, ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi. Ia menjelaskan bahwa data penerima akan terus diperbarui sesuai kondisi di lapangan. Masyarakat yang memiliki pertanyaan terkait status bantuan dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa masing-masing.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta. Rinciannya, Rp18 juta digunakan untuk pembelian material bangunan, Rp1,6 juta untuk biaya tenaga kerja, dan Rp400 ribu untuk kebutuhan dokumen operasional.

Dana bantuan tersebut wajib digunakan untuk perbaikan rumah. Dinperkim Kabupaten Demak menegaskan bahwa tidak ada potongan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan yang diterima masyarakat.

“Kalau ada pihak yang meminta bagian dari bantuan tersebut, jangan diberikan. Bantuan ini diterima utuh oleh penerima manfaat tanpa potongan”, tegas pihak Dinperkim.

Selain itu, penerima bantuan diminta segera memanfaatkan dana yang diterima. Dalam satu minggu pertama, dana sudah harus mulai dibelanjakan untuk kebutuhan material bangunan. Sementara itu, proses perbaikan rumah beserta penyusunan laporan pelaksanaan ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.

Melalui program BP-RTLH ini, Pemerintah Kabupaten Demak berharap kualitas tempat tinggal masyarakat semakin meningkat sehingga dapat menciptakan lingkungan hunian yang lebih sehat, aman, dan layak bagi warga penerima manfaat. (prokompim)