Pemkab Demak Gelar FGD Sinkronisasi Program Pembentukan Perda RTRW 2026

DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Sinkronisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Agenda ini menjadi bagian penting dari proses peninjauan kembali RTRW Kabupaten Demak Tahun 2011 – 2031 sekaligus persiapan penyusunan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan dinamika tata ruang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, mengungkapkan alasan diadakannya peninjauan kembali RTRW Kabupaten Demak ialah perbaikan dan penyesuaian terhadap kondisi riil.

“Alasan mengapa kami mengajukan PK RTRW ke Kementrian ATR/BPN, tidak lain adalah Perda RTRW memerlukan penyesuaian yang disebabkan banyak faktor. Selain itu, setiap 5 tahun sekali memang kita diberi kesempatan untuk mengajukan revisi jika dirasa perlu dilakukan perbaikan atau penyesuaian dengan kondisi riil saat itu”, Ungkapnya.

FGD ini diikuti oleh berbagai unsur, antara lain pimpinan DPRD Kabupaten Demak, Bapemperda DPRD, Sekretaris Daerah dan jajaran perangkat daerah terkait. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkuat konsolidasi, menyatukan pandangan, serta menghasilkan masukan konstruktif dalam perumusan arah kebijakan tata ruang yang lebih terintegrasi.

Hasil pembahasan FGD akan menjadi dasar tindak lanjut penyusunan Raperda RTRW 2026, termasuk rekomendasi teknis maupun kebijakan strategis. Melalui forum ini, Pemkab Demak berkomitmen mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (putaru)