Pemkab Demak Gelar Konsultasi Publik II Revisi RTRW 2011–2031, Bahas Arah Penataan Ruang Daerah
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Konsultasi Publik II dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2011–2031 di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak, Kamis (15/10/2026). Forum ini mengagendakan pemaparan konsepsi rencana struktur ruang, pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, serta integrasi rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari proses revisi RTRW Kabupaten Demak yang dilaksanakan dengan mengedepankan partisipasi dan keterbukaan informasi publik. Pelibatan berbagai unsur pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam pembahasan dokumen perencanaan tata ruang daerah.
Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, dalam arahannya menyampaikan bahwa Perlindungan LP2B seluas 50.863,52 hektare menjadi prioritas untuk menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengakomodasi pembangunan dan investasi di luar kawasan LP2B.
Bupati juga menghimbau kepada seluruh instansi terkait agar menghormati prosedur revisi RTRW Kabupaten Demak sesuai dengan yang telah ditentukam oleh Kementrian.
“Seluruh pihak kami minta memperkuat sinkronisasi data dan mematuhi tahapan revisi RTRW, khususnya pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh Persetujuan Substansi, guna meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan mendukung pembangunan berkelanjutan”, Imbuhnya.
Agenda utama berupa pemaparan konsepsi rencana struktur ruang, pola ruang, dan arahan pemanfaatan ruang yang dipaparkan oleh PT Terakota Solutama. Materi tersebut menjadi bagian dari pembahasan substansi revisi RTRW Kabupaten Demak.
Kegiatan ini melibatkan unsur perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, organisasi masyarakat, komunitas, serta unsur media.
Melalui forum konsultasi publik ini, pembahasan revisi RTRW diarahkan untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan terhadap konsepsi rencana tata ruang yang dipaparkan. Masukan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dokumen revisi RTRW Kabupaten Demak Tahun 2011–2031. (putaru)
