Pemkab Demak Hibahkan Rp 60 Milyar Untuk Pilkada

DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bertempat di Grhadika Bina Praja, Selasa (31/10/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. mengatakan Pemerintah Kabupaten Demak dengan tulus memberikan dukungan hibah daerah sebagai wujud nyata komitmen terhadap demokrasi yang berkualitas.

“Bahwa dukungan hibah pemilukada kepada KPU dan Bawaslu Demak adalah dengan ketentuan sebesar 40% pada tahun 2023 dan 60% pada tahun 2024, dan sudah ditetapkan dalam berita acara penetapan hibah daerah,” ungkapnya.

Ia menyebut, betapa pentingnya peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjamin pelaksanaan pemilukada yang adil, jujur, dan transparan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada OPD terkait untuk dapat segera melakukan pencairan maksimal 14 (empat hari) setelah dilaksanakannya penandatanganan hibah tersebut.

“Saya yakin, dengan dukungan ini, KPU dan Bawaslu Demak akan semakin mampu menjalankan tugasnya secara optimal, menjaga netralitas, dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses demokrasi”, tuturnya.

Bupati Eisti juga berharap kepada semua pihak serta seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban.

“Semoga hibah daerah ini menjadi sinergi positif yang mendorong terwujudnya pesta demokrasi yang bermartabat dan memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Demak”, pungkasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendarsih Iriani, S.H., M.H. mengatakan, komitmen penyelengara pilkada dengan pemerintah dengan memfasilitasi anggaran penyelenggaraan Pilkada.

“Pencairan NPHD untuk anggaran Pilkada sekira Rp60 Miliar dengan ketentuan sebesar 40 % pada tahun 2023 dan 60 % pada tahun 2024 sudah ditetapkan dalam berita acara penetapan hibah daerah”, ucapnya. (Prokompim)