Polres Demak Release Kasus Pengeroyokan Di Bonang

DEMAK - Empat orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria bernama Aqil Siraj (25) meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Demak. Keempat tersangka yakni AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21) diamankan hanya berselang satu jam setelah kejadian tragis itu terjadi di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Senin (31/3/25) dini hari.

Penangkapan terhadap para pelaku berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB berkat gerak cepat tim kepolisian dibantu oleh warga setempat. Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho menyampaikan, aksi sigap petugas berhasil meredam potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

"Keempat tersangka berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Hal ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang langsung melapor dan ikut membantu proses penangkapan", kata Kompol Satya saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian, di antaranya enam batang bambu, delapan batu, satu balok kayu, satu besi holo, dan pecahan botol minuman keras.

Peristiwa ini bermula saat korban bersama enam orang lainnya mendatangi Dukuh Cempan untuk menanyakan alasan terjadinya penghadangan terhadap warga Dukuh Panjunan saat kegiatan membangunkan sahur. Namun situasi memanas, dan tanpa alasan jelas, korban dan rekannya langsung diserang oleh sekelompok warga.

"Korban tidak sempat melarikan diri seperti teman-temannya dan tewas di lokasi akibat luka serius akibat penganiayaan", jelas Kompol Satya.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menambahkan bahwa pihaknya masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga terlibat. Kelima orang tersebut saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penanganan kasus ini terus kami dalami, dan pengejaran terhadap pelaku lainnya masih berlangsung", ujar AKP Kuseni.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red-kmf/apj).