Surveilans NKV Pencucian Sarang Burung Walet

DEMAK, Kamis,13 Maret 2025 – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak bersama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Surveilans Unit Usaha Pencucian Sarang Burung Walet milik PT. LIMS YANWO INDONESIA.

Surveilans pada unit usaha tersebut dilakukan dengan maksud,dilaksanakannya pemantauan pada unit usaha apakah masih menerapkan Hygiene Sanitasi yang baik mengingat PT. Lims Yanwo Indonesia merupakan unit usaha pencucian sarang burung walet yang sudah mendapatkan NKV(Nomor Kontrol Veteriner) Level 1 yang mana sudah menerapkan semua persyaratan yang sudah diatur dalam Permentan 11 tahun 2020.

Untuk unit usaha level 1, surveilans dilakukan secara rutin yaitu 1 tahun sekali, dan nantinya setiap 5 tahun sertifikat nkv harus diperbaharui dengan dilakukan audit ulang pada unit usaha tersebut. PT. Lims Yanwo Indonesia sendiri sudah berhasil melakukan export produknya ke Cina yang artinya produk sangat baik mengingat untuk persyaratan yang diminta oleh Cina sangat banyak dan tidak mudah untuk dipenuhi. (pertan)