Penertiban Kendaraan Yang Parkir Di Bawah Rambu Larangan

DEMAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Demak melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pengendara yang parkir dan berhenti di lokasi yang dilarang terutama di jalan utama, Rabu (10/11/21).

Operasi yang dipimpin Kasi Wasdalops Sunoto tersebut akan menindak semua kendaraan yang melanggar, dikenakan sanksi berupa himbauan hingga sanksi administrasi.

“Dalam patroli kami sampaikan bahwa parkir atau berhenti di marka jalan letter P dan letter S akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan terdapat  lokasi jalan protokol yang menjadi sasaran operasi yakni Jalan di Pasar Bintoro, jalan pemuda, jalan bayangkara dan sampnagan Demak

Rutinnya operasi yang dilakukan pihaknya memberikan dampak menurunnya jumlaj pengendara yang melanggar aturan.

“Kami harap sanksi yang diterapkan saat ini dapat memberikan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan sehingga menunjang keamanan, keselamatan, keertiban dan kelancaran lalu lintas”, pungkas Kasi wasdalops. (Dinhub)