Sosialisasi Pemerintah Digital dan Tata Kelola Aplikasi
DEMAK - Kegiatan Sosialisasi Pemerintah Digital dan Tata Kelola Aplikasi menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan transformasi menuju Pemerintah Digital yang terintegrasi, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Hal tersebut di sampikan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Demak, Tri Edy Utomo, pada Kegiatan Sosialisasi Pemerintah Digital dan Tata Kelola Aplikasi di Grhadika Bina Praja. Rabu, (29/10/2025).
"Keberhasilan kita dalam melakukan pemerintahan digital ini ada beberapa hal diantaranya komitmen bersama harus bergerak dan yang kedua dalam integrasi aplikasi dan data, selama ini dalam hal data selalu ada tumpang tindih tidak ada kesatuan data yang sama", terangnya.
Tri Edy juga menekankan bahwa kunci utama keberhasilan pemerintahan digital adalah integrasi. Selama ini, masih sering terjadi tumpang tindih data antarinstansi, misalnya dalam data kemiskinan yang berbeda antara satu lembaga dengan yang lain.
Kepala Bidang APTIKA, Harso Gutomo, menyampaikan bahwa perubahan menuju pemerintahan digital harus dilakukan secara kolaboratif.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya mengembangkan Super App yang terintegrasi dengan MIPP (Manajemen Informasi Pemerintah dan Publik), agar seluruh layanan digital daerah dapat diakses melalui satu pintu.
"Transformasi digital artinya mentransformasi layanan yang masih manual menjadi digital. Di Demak masih ada 3 layanan yang masih manual yaitu pernikahan dini masih harus face to face, Dinas Pendidikan masih ada legalisir masih manual, BKPSDM karpeg masih perlu transformasi menjadi pemerintahan digital", ungkapnya.
Aplikasi Tanpa Integrasi
Sementara itu, Budi Raharjo dari JMC IT Consultant Yogyakarta menegaskan bahwa transformasi digital pemerintah memiliki dua landasan penting, yakni Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Pemerintah Digital.
Menurutnya, sebagian besar daerah masih menghadapi situasi “banyak aplikasi tanpa integrasi”, di mana setiap OPD membangun aplikasi sendiri-sendiri tanpa perencanaan arsitektur yang jelas.
"Tanpa koordinasi, data menjadi tersebar dan sulit digunakan untuk pengambilan keputusan berbasis data. Padahal tujuan utama SPBE adalah integrasi, efisiensi belanja TIK, kedaulatan data, dan peningkatan layanan publik”, terangnya.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Kominfo adalah leading sector dalam orkestrasi layanan digital di daerah, memastikan setiap aplikasi sesuai standar SPBE, aman, dan dapat diintegrasikan lintas OPD.
Empat poin utama yang harus dipatuhi setiap OPD berdasarkan Surat Edaran Sekda Demak, antara lain, aplikasi harus terdaftar dalam Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE. Harus ada rekomendasi teknis dari Diskominfo. Serah terima source code, dokumentasi, dan API. Dan wajib menjalani audit keamanan aplikasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kabid, Subkoor, dan karyawan Bidang APTIKA, serta perwakilan OPD Eselon III dan fungsional Pranata Komputer. (Red-kmf/apj).
