
Dialog Serikat Pekerja dan Pengusaha Bahas UMK- UMSK 2026
DEMAK - Bupati Demak Eisti'anah menyampaikan bahwa forum ini merupakan wadah duduk bersama antara perwakilan serikat pekerja, Apindo, serta pemerintah daerah. Hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pembahasan teknis akan dilanjutkan di Dewan Pengupahan Kabupaten Demak.
Hal tersebut di sampaikan bupati Demak Eisti'anah dalam audiensi antara serikat pekerja, pengusaha, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Industri , membahas upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2026, di Pendopo, Selasa (9/9/2025).
“Alhamdulillah, hari ini semua pihak sepakat untuk membahas lebih lanjut terkait UMK dan UMSK tahun 2026 di Dewan Pengupahan. Dewan ini beranggotakan unsur pemerintah, Apindo, serikat pekerja, dan akademisi. Dengan begitu, keputusan yang diambil nanti benar-benar berdasarkan musyawarah bersama”, jelas Bupati.
Selain isu pengupahan, Bupati juga menyinggung perkembangan investasi di Kabupaten Demak yang terus meningkat. Salah satunya masuknya investor besar di kawasan Jateng Land. Menurutnya, investasi tersebut akan membawa dampak positif terhadap peningkatan lapangan kerja dan perekonomian masyarakat.
“Kami apresiasi adanya investasi besar yang masuk ke Demak. Tentu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama tenaga kerja lokal. Pemerintah Kabupaten Demak akan terus mendorong agar warga lokal diprioritaskan sehingga angka pengangguran dapat ditekan”, tegas Bupati.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia, Energi, dan Pertambangan, Poyo Widodo, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan Pemkab Demak dalam menampung aspirasi pekerja. Ia menilai pertemuan ini menjadi langkah positif untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui jalur dialog.
“Konsep perjuangan kami adalah lobby dan aksi. Hari ini bagian dari lobby yang sudah kami lakukan, dan kami diterima dengan baik oleh Bupati. Terkait UMSK, UMK, dan persoalan tenaga kerja di Jateng Land, semua poin aspirasi kami sudah diakomodir dan akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan”, ujarnya.
"Dengan adanya kesepakatan ini, pembahasan UMK dan UMSK Demak tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lancar, adil, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi pekerja, pengusaha, serta menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Demak", tutupnya. (Red-kmf/ist/apj).